Kamis, 24 Februari 2011

Sikap Dalam Memanfaatkan TIK

Etika dan Moral harus mndapat perhatian yang utama dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi dan Komunikasi berorientasi pada perangkat-perangkatnya, yaitu komputer (sebagai hardware) dan perkembangan software  (sebagai perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya.
Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
   1. Hak Cipta
   2. Merek Dagang
   3. Paten
   4. Desain Produk Industri
   5. Indikasi Geografi
   6. Layout Desain
   7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan

Yang menjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software-software. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri tdak bisa memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini juga sering saya pakai, lebih murah biayanya daripada harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia setelah Vietnam, China, dan Ukraina sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.

Jadi apa yang harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini?

Tetap mengikuti peraturan Undang-undang yang berlaku walaupun harus merogoh kocek yang mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yang hanya perlu biaya murah.


0 komentar:

Posting Komentar